Home Pemilu Polri Terima 13 Laporan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dari Bawaslu

Polri Terima 13 Laporan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dari Bawaslu

0
POLRI
Ilustrasi. Gedung Mabes Polri (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)

nusantarautama.my.id – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menerima 13 laporan dari Bawaslu sejak Maret 2023 hingga saat ini. Di antara 13 laporan itu, 5 kasus sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
“Dari 13 kasus pelanggaran tindak pidana pemilu 2024, enam kasus masih dalam proses penyidikan, dua kasus SP3 (dihentikan) dan lima kasus sudah tahap dua,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, dikutip, Kamis (11/1/2024).

Trunoyudo mengatakan, ada beberapa jenis pelanggaran tindak pidana Pemilu 2024 yang ditemukan. Adapun pelanggaran yang kerap dilakukan adalah pemalsuan dokumen pada saat pendaftaran bakal calon legislatif.

“Empat kasus terkait dengan politik uang, tujuh kasus mengenai pemalsuan dan dua kasus terkait kampanye melibatkan pihak yang dilarang,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Polri mengimbau agar seluruh masyarakat dapat menciptakan pemilu damai, aman, berkualitas dan berintegritas. “Mari kita wujudkan, Pemilu yang aman dan damai untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” pungkasnya.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Masukkan komentar anda!
Please enter your name here

Exit mobile version